Mulai Kapan IKD gantikan E-KTP Ini Informasinya

Mulai akhir tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan perubahan identitas kependudukan dari fisik menjadi digital.

Nantinya semua data pribadi penduduk akan berbentuk digital.

Rencana Mendagri tentang IKD gantikan E-KTP ini sempat menghebohkan jagat maya, karena overthinking dengan risiko keamanan yang mengancam di belakang.

Ketakutan akan kebocoran data penduduk dan penyalahgunaan data pribadi menjadi isu yang sangat meresahkan.

Pemerintah pun masih menggodok rencana ini, dan pergantian E-KTP menjadi IKD belum bersifat wajib, mengingat tidak semua penduduk Indonesia memiliki smartphone.

Menurut GoodStats, hingga saat ini Indonesia masuk ke dalam 6 besar pengguna smartphone terbanyak di dunia yaitu mencapai 73 juta pengguna, diperkirakan angkanya akan naik menjadi 115 juta pada tahun 2027.

Meskipun demikian, persentasenya masih terlampau kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

Jadi memang perubahan E-KTP ke IKD memang membutuhkan proses panjang.

Apa Itu IKD?

Sebenarnya IKD adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, dengan kata lain juga bisa disebut sebagai KTP Digital.

Hingga saat ini pemerintah belum mewajibkan penggunaan IKD karena masih ada beberapa hambatan.

Namun harapannya ke depan dalam rencana jangka panjang semua akan beralih ke layanan digital.

Perbedaan IKD dan E-KTP

Masih belum menemukan gambaran perbedaan antara IKD (KTP digital) dengan E-KTP? Sebenarnya keduanya sangat berbeda dari berbagai aspek baik bentuk maupun manfaatnya.

Berikut ini perbedaan IKD dan E-KTP dalam berbagai aspek:

1.     Wujud

Dilihat dari wujudnya saja keduanya sangat berbeda, untuk E-KTP masih berbentuk kartu yang bisa dipegang secara fisik.

Namun untuk IKD bentuknya hanya sebuah file digital yang telah dilengkapi dengan QR Code.

Batasan waktu dari QR code ini hanya berlaku 90 detik saja, setelah itu akan terus berubah.

Hal ini merupakan upaya pengamanan data penduduk, karena dengan demikian QR Code tidak mudah disalahgunakan.

2.     Akses dan Penyimpanan

Karena bentuk fisiknya berbeda, maka akses dan penyimpanannya pun akan berbeda pula.

Jika E-KTP karena bentuknya kartu, maka bisa disimpan di dompet atau tas yang bisa dibawa kemana-mana saat bepergian.

Sementara IKD ini akan tersimpan di dalam smartphone, membukanya membutuhkan internet serta membutuhkan verifikasi biometrik untuk mengaksesnya.

3.     Kegunaan

Saat ini kegunaan E-KTP bisa dilihat sendiri yaitu untuk keperluan mengurus berbagai dokumen, seperti pembuatan SIM, pengurusan perizinan, membuka rekening bank dan lain sebagainya.

Sedangkan IKD akan memiliki kegunaan lebih dari itu, karena IKD ini akan terintegrasi dengan dokumen digital lainnya secara otomatis.

IKD akan terintegrasi dengan BPJS < NPWP, kartu vaksin hingga DPT pemilu sehingga akan lebih praktis dan efisien.

4.     Manfaat

Manfaat IKD lebih banyak daripada E-KTP, tentunya lebih menguntungkan karena bisa melakukan banyak penghematan dalam proses pembuatannya.

Dengan adanya IKD, penduduk tidak perlu lagi untuk melakukan fotokopi jika ada urusan yang membutuhkan data kependudukan.

Cara Membuat KTD Digital

Pembuatan IKD bisa dilakukan melalui smartphone masing-masing.

Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran IKD.

Setelah persyaratan lengkap, barulah Anda mengikuti langkah pembuatan IKD.

Syarat mendaftar IKD yang harus disiapkan:

  • Ponsel dengan akses internet lancar.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor ponsel aktif
  • Email aktif

Langkah pendaftaran IKD melalui smartphone:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah disediakan Mendagri di Playstore.
  • Buka aplikasi jika sudah berhasil ter-install, isi data yang diminta berupa NIK, email, nomor handphone kemudian klik verifikasi data.
  • Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan Face Recognition.
  • Setelah itu Anda pilih scan QR Code yang didapat dari Disdukcapil.
  • Setelah berhasil, silahkan cek email yangs udah didaftarakan, lihat kode aktivasi yang dikirim.
  • Masukkan kode aktivasinya dan captcha untuk mengaktifkan IKD.
  • Proses aktivasi IKD pun telah selesai.Dengan begitu fungsi IKD gantikan E-KTP lama Anda.

Proses aktivasi memang sangat mudah, namun perlu diketahui proses aktivasi ini harus dilakukan di kantor Dukcapil sebagai upaya pengawasan, karena memang memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Kemajuan teknologi digital yang pesat memang mau tidak mau pasti mengubah banyak hal.

Semua harus mampu mengambil nilai positif dari perubahan yang terjadi, seperti IKD ini.

Perubahan IKD gantikan E-KTP  pasti akan membuat semua layanan digital menjadi lebih mudah.

FAQ

Content Writer | + posts

Writerpreneur, Blogger

Editor at Maen Media | + posts

Felicia I., kini bekerja sebagai Content Editor yang akrab dengan konten SEO dan Copywriting.

Aktif menulis sejak 2017, dan hobi mengeksplor seputar musik, K-Pop, serta film to romanticize her life.

You may also like

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Unik