Pajak rokok elektrik diperbarui peraturannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak Rokok ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.
Menilik Aturan Pajak untuk Rokok Elektrik Terbaru 2024
Sebelumnya, pajak untuk rokok elektrik masih mengacu pada PMK yang berlaku pada 1 Juli 2018. Usai 5 tahun yang dianggap sebagai masa transisi, PMK baru pun diluncurkan.
Kini, sesuai dengan amanat dari UU Nomor 1 Th 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PMK yang baru sudah mulai berlaku.
Hadirnya PMK ini diharapkan semua pemangku kepentingan seperti pelaku usaha rokok elektrik turut mendukung dan mengimplementasikan kebijakan yang baru.
Penerapan PMK yang baru ini nantinya akan ada konsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang notabene adalah pungutan atas cukai rokok. Besaran tarif pajak rokok sendiri adalah 10% dari cukai rokok.
Pengenaan pajak untuk rokok elektrik terbaru ini juga mengacu pada aspek keadilan di mana sebelumnya rokok konvensional yang pembuatannya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik telah mendapatkan pajak rokok sejak 2014.
Ditambah lagi sejauh ini cukai dari rokok elektrik di tahun 2023 hanya mendapatkan 1,75 triliun rupiah yakni 1% dari jumlah penerimaan Cukai Hasil Tembakau dalam setahun.
Ada ketimpangan yang cukup besar dari perbedaan pajak rokok konvensional dan elektrik. Oleh karena itu, pemerintah pun menyeimbangkan keduanya.
Alasan lain diadakannya PMK ini juga karena penggunaan rokok elektrik adalah barang konsumsi yang harus dikendalikan.
Penerimaan pajak rokok ini nantinya juga akan digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan juga penegakan hukum yang mendukung pelayanan publik di setiap daerah.
Isu Rokok Elektrik Lebih Baik dari Rokok Konvensional
Pada tahun 2018, bersamaan dengan penerapan cukai rokok elektrik yang pertama, jenis rokok ini pun dilegalkan di Indonesia untuk masyarakat luas.
Banyak yang menyebutkan bahwa rokok ini lebih aman dibandingkan rokok konvensional dari tembakau. Padahal, rokok elektrik juga mengandung nikotin yang dapat memicu ketagihan.
Selain itu, menurut dr. Agus Dwi Susanto Sp. (K) selaku ketua PDPI menjelaskan bahwa apabila digunakan terus menerus, rokok elektrik juga bisa memicu kanker paru-paru, kardiovaskuler serta penyakit berbahaya lainnya.
Kandungan karsinogen dalam rokok elektrik tidak menimbulkan efek samping secara langsung. Dampaknya akan dirasakan setelah berjalan 15 sampai 20 tahunan.
Hadirnya pajak rokok elektrik yang baru sudah pasti akan menimbulkan naiknya harga rokok elektrik. Hal ini tentu saja baik untuk kesehatan masyarakat sehingga bisa mengurangi jumlah konsumsinya yang jadi tujuan utama diberlakukan PMK ini.