Kantor Urusan Agama (KUA) selalu memudahkan segala macam syarat dan juga cara daftar untuk menikah. Termasuk biaya nikah di KUA yang tergolong terjangkau.
Hal ini memudahkan pasangan muda mudi yang ingin melangsungkan pernikahan, baik itu di kantor KUA atau di tempat lain yang sudah direncanakan.
Kamu yang sudah merencanakan untuk menikah di tahun 2024, simak dulu seperti apa tata cara dan juga biayanya.
Estimasi Biaya Nikah di KUA yang Harus Dipersiapkan
Ada dua jenis pernikahan yang bisa dilangsungkan yaitu di kantor KUA secara gratis dan di luar kantor KUA dengan biaya Rp600.000.
Masalah biaya ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Th. 2019 mengenai syarat untuk menikah di KUA.
Begitu juga peraturan biayanya juga tercatat dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Th. 2014 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa untuk menikah di kantor KUA langsung calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali alias gratis.
Hanya saja berlangsungnya pernikahan harus mengikuti jam buka kantor KUA atau sesuai dengan jam kerja.
Sayangnya, beberapa calon pengantin kerap kali mengadakan pernikahan di luar jam kerja seperti hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional.
Tujuannya agar lebih banyak anggota keluarga dari luar kota yang datang. Jika menghendaki pernikahan di luar kantor KUA maka biayanya adalah Rp600.000.
Biaya tersebut nantinya harus ditransfer ke rekening bank yang sudah ditentukan oleh KUA dan mengirimnya sesuai petunjuk yang diberikan.
Lantas, biaya nikah di KUA ditanggung siapa? Soal biaya ini tentu saja tergantung dengan kesepakatan kedua calon pengantin. Bisa saja ditanggung oleh pihak wanita, pria maupun keduanya.
Cukup murah untuk melangsungkan pernikahan di KUA yang bisa diputuskan secara bersama-sama. Hanya perlu memutuskan untuk menikah di KUA atau luar kantor KUA.
Syarat Nikah di KUA secara Umum dan Khusus
Calon pengantin tidak sekedar membayar biaya KUA saja, sebelum melakukannya ada beberapa persyaratan umum dan juga khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat persiapan pernikahan ini berupa dokumen yang harus diurus terlebih dahulu dan diserahkan ke kantor KUA calon pengantin wanita atau tempat berlangsungnya pernikahan.
Syarat Umum
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan dari masing-masing calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran masing-masing calon pengantin yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP atau resi yang menyatakan telah melakukan perekaman e-KTP jika baru saja berusia 17 tahun dan e-KTP belum tercetak.
- Izin tertulis untuk calon pengantin pria maupun wanita yang belum genap berusia 21 tahun.
- Apabila wali dalam poin 5 sudah meninggal dunia, maka izin tertulis harus dibuat oleh wali yang mengasuh atau keluarga yang punya hubungan darah dengan calon pengantin.
- Apabila tidak ada orang tua atau wali maka harus mendapatkan izin dari pengadilan.
- Bagi mereka yang sudah bercerai maka harus melampirkan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai sebelum berlakunya UU No. 7 Th 1989.
- Apabila cerai mati maka harus menyertakan akta kematian suami atau istri yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat.
- Fotokopi KTP orang tua atau wali serta 2 saksi.
- Bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) untuk calon pengantin wanita.
- Pas foto 3X2 dengan latar belakang merah apabila calon istri dari daerah lain sebanyak 5 lembar.
- Pas foto 3X2 sebanyak 5 lembar dengan background biru jika calon istri dari desa atau kecamatan yang sama.
- Informasi besaran mas kawin.
- Menyiapkan materai Rp10.000 beberapa lembar.
Syarat Khusus
Beberapa syarat khusus ini ditetapkan untuk suku atau Warga Negara Asing yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia.
- Bagi mualaf Bali harus menyertakan surat keterangan Mepamit.
- Bagi calon mempelai yang memiliki status anggota TNI/ Polri aktif harus menyertakan surat izin dari atasan atau kesatuan.
- Bagi suami yang berencana memiliki lebih dari satu istri maka harus mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
- Bagi Warga Negara Asing harus menyertakan fotokopi paspor, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian.
- WNA juga harus menyertakan surat izin dari kedutaan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan penerjemah resmi.
Pernikahan di KUA juga bisa dilakukan bagi WNI yang berada di luar negeri. Hanya saja ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi seperti:
- Menyerahkan surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada di luar negeri.
- Surat persetujuan dari kedua calon pengantin yang bermaterai Rp10.000.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi pengantin yang belum berusia hingga 21 tahun.
- Surat penetapan izin poligami dari pengadilan khusus untuk suami yang ingin beristri lebih dari satu.
- Akta cerai atau surat keterangan cerai yang ditetapkan oleh instansi berwenang di luar negeri bagi WNA.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian jika calon pasangan memiliki suami atau istri yang meninggal dan dibuat oleh pejabat berwenang setempat.
Cara Daftar Nikah di KUA Offline dan Online
Pendaftaran pernikahan di KUA bisa dilakukan secara langsung atau offline dengan datang ke kantor KUA terdekat.
Bisa juga dilakukan secara online melalui website KUA masing-masing yang sudah diterbitkan. Berikut ini masing-masing cara pendaftarannya.
Cara Offline
- Datang langsung ke kantor KUA terdekat tempat dilangsungkannya pernikahan sesuai jam kerja.
- Menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
- Membayar uang Rp600.000 dengan cara transfer jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA.
- Lampirkan bukti pembayaran ke kantor KUA kembali.
Cara Online
- Mengunjungi laman simkah4.kemenag.go.id yang sudah disediakan.
- Masuk dengan pilih menu Daftar dan melakukan pembuatan akun baru dengan mengisi formulir data diri.
- Apabila sudah memiliki akun langsung saja klik Daftar Nikah di bagian dashboard.
- Isi formulir dengan upload dokumen yang jadi syarat.
- Saat pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA maka transfer uang Rp600.000 untuk biaya pernikahan di rekening yang telah ditentukan.
- Pembayaran akan terdeteksi otomatis dan berhasil.
FAQ
Berapa biaya nikah di kantor KUA?
Tidak ada biaya atau gratis.
Syarat pendaftaran nikah di KUA 2024?
Fotokopi KK, KTP, surat pengantar dan izin menikah, pas foto dan syarat lain mengikuti status calon pengantin.
Syarat nikah 2024 untuk laki-laki?
Sudah berusia minimal 19 tahun, surat pengantar nikah dari kelurahan setempat, fotokopi KTP, KK dan pas foto.
Mengintip biaya nikah di KUA yang gratis jika di kantor, siapa saja bisa dengan mudah melangsungkan pernikahan selama semua syarat dipenuhi dengan baik.