Sebelum seseorang menikah, tentu banyak hal yang perlu disiapkan. Beberapa hal yang biasanya sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari, seperti makanan, jumlah undangan, tempat pernikahan dan tentu saja mahar yang akan diberikan pada sang mempelai perempuan.
Namun ternyata, di masyarakat sendiri banyak yang bertanya adakah perbedaan mahar dan mas kawin. Karena jika dilihat, memang ada sebagian yang menyebutnya dengan mahar dan sebagian lain menyebutnya dengan mas kawin.
Di luar perbedaan tersebut, ternyata keberadaan mahar ini sangat penting, bahkan sudah diatur dengan jelas dalam Al-Quran. Mahar menjadi salah satu tanda keseriusan seorang pria ketika menikahi seorang perempuan.
Untuk lebih jelasnya mengenai bedanya mahar dan mas kawin, mari kita simak ulasan singkat berikut ini.
Apa Itu Mahar?
Jika kembali melihat asal-usulnya, maka kata mahar ini sebenarnya berasal dari Bahasa Arab, yaitu al-mahr. Al-mahr sendiri berarti sebagian dari harta suami yang diberikan ke pada istri saat ketika prosesi akad. Kemudian, Mahar atau al-mahr ini juga memiliki sebutan lain dalam Bahasa Arab, antara lain: shadaq, nihlah, faridah dan ‘alaiq hibah.
Kemudian dalam penjelasan lain, mahar juga dikatakan sebagai pemberian pada mempelai wanita dalam bentuk apa saja, bisa berupa barang hingga jasa. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam agama Islam.
Namun Anda juga perlu mengetahui, bahwa pada dasarnya mahar ini hanya bentuk simbolis ketika hendak menikahi seseorang. Oleh karena itu, mahar juga disarankan tidak terlalu memberatkan pihak laki-laki dan pihak laki-laki juga diperbolehkan memberikan sesuai dengan kemampuannya. Jangan lupa, jika bentuk mahar yang akan diberikan nanti telah mendapatkan persetujuan dari kedua pihak mempelai.
Bahkan, jika ternyata mempelai pria dalam keadaan yang benar-benar belum mampu, maka mahar tersebut boleh diberikan secara utang (tidak tunai).
Apa Itu Mas Kawin?
Kemudian apa perbedaan mahar dan mas kawin? Untuk hal ini, Anda bisa merujuk pada dua sudut pandang, yakni secara etimologi dan terminologi.
Jika secara terminologi, maka mas kawin adalah sesuatu yang wajib atau harus diberikan oleh pria ketika menikahi perempuan. Sedangkan jika secara etimologi, maka mahar sama dengan mas kawin.
Perbedaan Mahar dan Mas Kawin
Perbedaan mahar dan mas kawin hanya terletak pada penyebutan saja. Karena secara makna, baik mahar maupun mas kawin adalah sama, yakni merujuk pada pengertian yang sama. Barang apapun yang menjadi mahar atau mas kawin dan telah diberikan kepada mempelai perempuan, maka itu menjadi haknya. Tidak boleh ada yang memintanya, termasuk si suami sekalipun. Karena itu adalah miliknya.
Terkait ketentuan besaran mahar atau mas kawin ini memang tidak ada ketentuannya, tetapi sebaiknya didapatkan dengan cara yang baik (tidak melanggar hukum maupun ajaran agama), atas kesepakatan kedua mempelai, tidak memberatkan pihak laki-laki dan dapat menjadi sebab keberkahan atau kebahagiaan dalam rumah tangga.
Maka dapat disimpulkan, bahwa tidak ada perbedaan mahar dan mas kawin karena kedua istilah ini sama artinya, yaitu sebagian harta pria yang diberikan pada pihak perempuan saat prosesi akad berlangsung.
Hal Penting tentang Mahar dalam Pernikahan
Namun, meskipun tidak terdapat perbedaan mahar dan mas kawin, tetapi ada hal-hal atau informasi yang perlu Anda ketahui, baik untuk diri sendiri maupun orang terdekat, antara lain :
-
Mahar atau Mas Kawin Berbeda dengan Hantaran
Jika Anda perhatikan, saat ini banyak mahar yang dihias atau didesain dengan sangat menarik. Tidak hanya disimpan dalam pigura berukuran besar, tetapi juga ada yang disimpan dalam kotak kaca yang sangat estetik.
Dari adanya perubahan jaman atau tren tersebut, maka perlu diingat juga bahwa mas kawin atau mahar tidak termasuk dalam hantaran atau bingkisan. Apalagi jika mahar justru dijadikan ajang pamer, maka hal ini sebaiknya dihindari agar esensi mahar itu tetap terjaga.
-
Mahar Menjadi Milik Pribadi Istri
Mahar yang diberikan pada perempuan adalah sepenuhnya demikian, bahkan hal tersebut juga telah disampaikan dalam Al-Quran. Namun sayangnya, tak sedikit dari pihak keluarga yang juga berharap mendapatkan bagian dari mahar tersebut.
Karena mas kawin atau mahar tersebut mutlak milik istri dan jika suatu saat pihak suami meminjam atau berutang pada mahar tersebut, maka dia wajib membayar atau mengembalikannya sebesar nilai awalnya. Tak sedikit pasangan yang juga melakukan hal ini, tetapi tetap diperlukan adanya kesepakatan kedua pihak, yakni suami dan istri.
Namun, jika dihadapkan pada satu kondisi tertentu, bahwa sang istri harus melepaskan mahar tersebut, itupun harus atas kehendak atau keikhlasannya sendiri. Tidak boleh atas dasar paksaan.
Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, ada orang tua yang turut campur dalam urusan mahar yang justru memberatkan pihak laki-laki dan menjadi penghalang terjadinya pernikahan. Maka jika hal ini terjadi, sebaiknya kedua pihak keluarga harus mengutamakan prinsip kesederhanaan.
-
Berikan Sesuai Kemampuan tetapi Menyenangkan
Tidak ada aturan baku mengenai jumlah atau jenis mas kawin untuk proses akad. Namun, alangkah baiknya jika mas kawin tersebut disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki dan telah disepakati juga oleh pihak perempuan.
Di Indonesia sendiri Anda bisa melihat beragam barang yang dijadikan sebagai mas kawin ketika seseorang menikah. Mahal atau murah, tentu sifatnya sangat subjektif. Namun, tentu pihak perempuan akan merasa senang jika mendapatkan sesuatu yang memang membuatnya bahagia.
Beberapa barang yang biasa dijadikan sebagai mahar pada pernikahan di Indonesia, antara lain: uang tunai, perhiasan, sertifikat tanah, logam mulia hingga saham.
-
Mahar Boleh Diberikan secara Utang
Untuk hal ini sebenarnya berkaitan dengan waktu pemberian mahar atau mas kawin itu sendiri. Mahar yang Anda berikan sebelum akad atau ketika akad nikah berlangsung, maka disebut dengan mahar muqaddam, atau yang biasa kita sebut dengan “tunai”. Jika demikian, maka semua barang yang diberikan pada pihak perempuan dengan label mashar, maka sepenuhnya menjadi haknya.
Kemudian, ada juga mahar yang diberikan setelah prosesi akad atau pernikahan. Mahar ini disebut dengan mahar mu’akhakhar. Mahar kategori ini bisa diberikan secara tunai, utang atau bahkan ditangguhkan terlebih dahulu. Ketika mahar ini diberikan dengan tunai, maka sama dengan mahar muqaddam tadi, semua langsung menjadi hak istri sepenuhnya.
Dari penjelasan mengenai perbedaan mahar dan mas kawin di atas, Anda tentu dapat sebuah kesimpulan bahwa keduanya adalah hal yang sama. Namun meskipun memiliki definisi yang sama dan terlihat mudah, tetapi tetap harus memperhatikan berbagai hal sebelum memberikan mahar untuk istri. Jangan sampai, justru mahar atau mas kawin yang diberikan memberatkan pihak laki-laki baik sebelum maupun setelah pernikahan itu digelar.